Kualitas Seseorang dari Bacaan



Muhammad Salisul Khakim [1]
Hari Buku Nasional pada 17 Mei menjadi momen bagi bangsa Indonesia untuk berkaca terhadap minat baca masyarakat yang masih rendah. Kesadaran setiap individu sebagai seorang warga negara akan hal tersebut menjadi penting ketika pendidikan nasional tidak diimbangi dengan minat baca, literasi yang masih rendah, sumber referensi yang sedikit, hingga plagiasi atau mencuri pendapat orang lain tanpa menuliskan sumbernya. Hal tersebut pada akhirnya berdampak pada sumber daya atau kualitas seseorang dengan pengetahuan dan wawasan yang masih sangat terbatas.
Salah satu cara untuk meningkatkan sumber daya manusia adalah minat baca yang membudaya, karena dengan menyerap berbagai jenis bahan bacaan yang bermutu manusia akan bertambah pengetahuannya serta wawasannya yang semakin luas, dan kepribadian pun dapat berubah sesuai jenis publikasi yang diserap (Hardjoprakoso, 2005). Membiasakan diri untuk membaca memang tidak mudah, terlebih lagi jika tidak didukung dengan lingkungannya. Hal mendasar yang perlu dibangun dalam budaya membaca adalah membuat perpustakaan yang terjangkau sampai ke setiap daerah, menjadikan tempat membaca yang layak dan nyaman, serta pengadaan buku dalam jumlah yang banyak dan beragam jenis bacaannya. Pembangunan budaya ini juga sangat dipengaruhi oleh kesadaran dan kepedulian sosial edukatif seseorang. Munculnya gerakan-gerakan komunitas baca di kalangan masyarakat saat ini, seperti Perpustakaan Jalanan, Rumah Baca, Taman Baca dan gerakan sosial edukatif lainnya akan sangat mempengaruhi penyebaran dan eksistensi budaya membaca itu sendiri.
Sebagai pembaca, seseorang harus selektif terhadap mutu dan kualitas bacaan, serta tidak tergantung pada satu sumber bacaan. Pembaca juga perlu memperhatikan sumbernya yang jelas, memahami isinya yang disukai, dan membuka sudut pandang diri untuk benar-benar dapat menerima materinya. Hal ini membuat ilmu dan pengetahuan yang terdapat dalam bacaan menjadi lebih mudah untuk diserap dan dijalankan oleh seseorang, sehingga wawasan yang diperoleh dari meteri bacaan tersebut dapat memberikan manfaat bagi seseorang itu sendiri dan bagi lingkungan sekitarnya.
Referensi: Hardjoprakoso, M., 2005, Bunga Rampai Kepustakawanan, Jakarta: Perpustakaan Nasional RI.


[1]Dosen Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Universitas ‘Aisyiyah Yogyakarta dan Pendiri Komunitas Perpustakaan Jalanan Akar Rumput Yogyakarta

Hubungan Timbal Balik Antara Budaya dengan Pandangan Hidup Suatu Masyarakat

Budaya

Budaya adalah hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal manusia, Budaya sebagai  sekumpulan sikap, nilai, keyakinan, dan perilaku yang dimiliki bersama oleh sekelompok orang, yang dikomunikasikan dari satu generasi ke generasi berikutnyalewat Bahasa atau beberapa sarana komunikasi lain (Barnouw, 1985) MenurutAntropologi Kebudayaan adalah keseluruhan system gagasan, tindakan dan hasil karyamanusia dalam rangka kehidupan masyarakat yang dijadikan milik diri manusia denganbelajar. Menurut R. Soekmono, budaya adalah Seluruh hasil usaha manusia, baik berupabenda maupun buah pikiran dalam penghidupannya. Menurut Barnouw, Sekumpulan sikap, nilai, keyakinan, dan perilaku, yang dimiliki bersama oleh kelompok orang, yang dikomunikasikan dari satu generasi ke generasi berikutnya lewat bahasa atau beberapasarana komunikasi.

Kultur
Kultur adalah seperangkat sikap, perilaku dan symbol yang di anut suatu kelompok orang dan biasanya dikomunikasikan dari generasi satu ke generasi selanjutnya. Sikap mencakup keyakinan (politik, idiologi, agama, moral dan lain-lain), nilai pengetahuan umum (teoretis dan empioris), opini, tahayul, dan stereotip. 

Masyarakat, Ras, dan Etnis
Kita biasanya menggunakan istilah masyarakat, kultur, kebangsaan, ras, dan etnis s ecara bergantian. Namun sebenarnya ada perbedaan. Masyarakat terdiri dari orang,sedangkan kultur adalah cara berinteraksi yang dipraktikkan bersama-sama oleh orang itu. Bagaimana perbedaan kultur dengan ras, ras, etnis, dan nasionalitas. Ras didefinisikan oleh kebanyakan ahli sebagai sekelompok orang yang dibedakan oleh karakteristik fisik yang diwariskan secara genetika. Misalnya, Rushton (995) memandang setiap ras sebagai kombinasi karakteristik sikap, morfologis, perilaku, dan fisiologis yang diwariskan. Sebagai ilustrasi, hidung yang kecil dan jarak alis mata yang berdekatan adalah ciri kaukasian. Tulang rahang yang unik merupakan cirikhas mongoloid.

Istilah etnis (ethnicity) biasanya mengindikasikan warisan kultural, pengalaman, yang dialami oleh orang yang memiliki asal usul, bahasa, dan kadang agama dan wilayah geografis yang sama. Bangsa didefinisikan sebagai sekelompok orang yang memiliki asal-usul geografis, sejarah dan bahasa yang sama, dan disatukan sebagai entitas politik. Negara independen yang diakui Negara lain. Misalnya, orang yang memperoleh status bangsa AS, yakni menjadi warga Negara, adalah orang yang lahir di AS atau mendapatkan status bangsanya proses naturalisasi.
Sosialisasi adalah proses yang ditempuh individu menjadi angguta kultur tertentu dan menyerap perilaku dan nilai-nilai kultur itu.
Tradisional Kultur
Ada dua tipe pengaru kultural. Yang pertama adalah
1.      Kultur tradisional. Ia berakar dalam tradisi, aturan simbol, dan pronsip kultural yang ditetapkan dimasa lalu.
2.      Kultur nontradisional (sering disebut kultur modern). Yang didasarkan pada
prinsip, ide dan praktik yang baru.
Prevalensi perkembangan yang didasarkan pada pengetahuan ilmiah dan teknologi sering diasosiasikan dengan kultur nontradisional. Kultur tradisional cenderung terbatas pada wilayah lokal dan regional. Ia cenderung konservatif dan tidak toleran terhadap inovaso. Kultur nontradisional cenderung menyerap dan dinamis. Citra realitas dalam kultur nontradisional kontemporer adalah citra perkembangan. Kultur tradisional cenderung membatasi: Citra realitasnya hanya mencakup seperangkat ide yang diasosiasikan dengan doktrin agama, kesukuan, kelompok etnis, atau wilayah.

Pendekatan Evolusi
Pendekatan evolusi adalah model teoritis yang mengeksplorasi bagaimana faktor evolusi memengaruhi perilaku manusia, dan karenanya meletakan dasar natural bagi kultur manusia. Paradikma teoritis ini mangklaim bahwa hukum biologi umum cocok sebagai penjelasan fundamental atas perilaku manusia. Kultur hanya sebentuk eksistensi yang memberi kebutuhan dasar manusia dan tujuan selanjutnya. Menurut pendekatan ini, tujuan utama manusia adalah survival atau bertahan hidup.

Pandangan hidup suatu masyarakat
Kesalahan Atribusi Fundamental: Meremehkan dampak pengaruh eksternal
Bagaimana kita akan menjelaskan penyebab dari tindakan orang? Kita biasanya menisbahkan tindakan mereka pada personalitasnya atau situasi. Dengan kata lain, kita melakukan atribusi disposisional atau antribusi situasional. Atribusi disposisional adalah mengaitkan penyebab perilaku ke ciri-ciri personal, atau sifat seseorang, atau mengaitkannya ke pengaruh “internal”. Sebaliknya atribusi situasional adalah menghubungkan sebab-sebab perilaku kesituasi atau lingkungan seseorang,yakni pengaruh “eksternal”

Hubungan antara budaya
Belajar bagaimana menjadi sukses dalam interaksi antarabudaya dimasa depan adalah hal yang penting dan layak dikerjakan Budaya berperan penting dalam bagaimana manusia mengamati dan berkomunikasi dengan realita Pandangan hidup suatu masyaraka Pandangan hidup merupakan pedoman bagi suatu bangsa atau masyarakat dalam memjawab atau mengatasi berbagai masalah yang dihadapinya.

Bias Asimilas
Pandangan Dunia Melalui Skema Kaca Berwarna. Salah satu aktifitas psikologi manusia paling umum adalah kecenderungan untuk mengategorikan. Karenanya, bias Asimilasi merupakan hambatan signifikan untuk berpikir jernih dan memecahkan masalah secara efektif.

Kesimpulan
Masyarakat adalah manusia yang hidup bersama di suatu wilayah tertentu dalam waktu
yang cukup lama yang saling berhubungan dan berinteraksi dan mempunyai kebiasaan,
tradisi, sikap, dan perasaan persatuan yang sama. Masyarakat tidak bisa dipisahkan
dari kebudayaan dan kebudayaan juga tidak bisa dipisahkan dari masyarakat,keduanya
saling terkait,aling mempengaruhi dan memiliki hubungan timbal balik dengan segala
tipe dan unsur-unsur yang ada pada masyarakat.

Mengenal Kombucha, Fermentasi Teh dengan Segudang Manfaat





Wardha Ayu Andriyuni

Sejarah Teh Kombucha
Kata kombucha diambil dari sebuah cerita pada zaman kekaisaran jepang yaitu Kaisar Inkyo yang menderita sakit sembelit selama bertahun – tahun. Kemudian seorang tabib Korea bernama Kombu menemukan ramuan ajaib yang berhasil menyembuhkan penyakitnya. Lalu ramuan ajaib tersebut diberi nama Kombucha”, kata “kombu diambil dari nama tabib tadi dan “cha” yang artinya adalah teh. Di berbagai daerah dan Negara nama Kombucha tea disebut juga dengan manchurian tea mushrom, fungus japonicum, olinka, kargasok tea, tea kwas, heldenpise, olga tea, atau mogu teaSedangkan di jawa orang biasa menyebutnya dengan jamur dipo atau jamur super.
Apa Itu Kombucha?
Kombucha merupakan suatu produk minuman hasil fermentasi larutan teh dan gula dengan menambahkan starter mikrobia kombucha yang disebut dengan SCOBY. SCOBY adalah “jamur” Kombucha yang bertugas mem-fermentasi gula pada teh manis menjadi Teh Kombucha. SCOBY sendiri merupakan singkatan dari “Symbiotic Culture Of  Bacteria and Yeasts”. Sebenarnya, SCOBY atau yang biasa disebut juga sebagai Jamur Kombucha, bukanlah ‘Jamur’ dalam arti kata sebenarnya. Mikroorganisme yang digunakan pada fermentasi teh kombucha adalah campuran dari bakteri Acetobacter dengan khamir yang umumnya spesies Brettanomyces bruxellensis, Candida stellata, Schizosaccharomyces pombe, Torulaspora delbrueckii, dan Zygosaccharomyces bailii.
 Khamir kombucha memiliki bentuk lembaran tipis setebal 0.3 – 1.2 cm terlihat seperti gelatin berwarna putih. Bakteri dan jamur kombucha yang bersimbiosis saat proses fermentasi teh kombucha merombak gula menjadi senyawa-senyawa seperti asam, vitamin dan alkohol. Umumnya kombucha dibuat dengan bahan dasar larutan teh hitam yang diberi gula pasir, namun sekarang banyak penelitian kombucha dengan menggunakan bahan baku herbal yang memiliki kandungan antioksidan yang tinggi dan rasa yang lebih bervariasi. Pada dasarnya dalam pembuatan kombucha yang paling penting adalah gula, karena gula adalah sumber makanan bagi mikrobia kultur kombucha. Jenis gula sebagai sumber karbon yang sering digunakan dalam pembuatan kombucha adalah gula pasir.
Fermentasi pada kombucha dilakukan oleh kultur kombucha dengan mengubah glukosa menjadi alkohol dan CO2 kemudian bereaksi dengan air membentuk asam karbonat. Alkohol akan teroksidasi menjadi asam asetat. Asam glukonat terbentuk dari oksidasi glukosa oleh bakteri. Kultur dalam waktu bersamaan akan menghasilkan asam-asam organik lainnya. Semakin lama fermentasi akan menghasilkan kombucha dengan rasa yang akan meningkat.

Cara Membuat Teh Kombucha
Setiap pembuat kombucha memiliki resep masing-masing, intinya adalah penambahan antara larutan the dengan SCOBY. Semua tahap harus dipastikan bersih dan steril. Berikut adalah salah satu resep membuat kombucha.
Bahan :
·         250 gram gula pasir
·         2 lt air putih
·         4 sendok teh hijau/hitam,  bisa juga menggunakan teh  celup
·         bibit Kombucha
Peralatan :
·         Panci untuk merebus  teh
·         Kompor
·         Pengaduk
·         Saringan untuk menyaring teh
·         Toples untuk fermentasi teh kombucha
·         Botol semprot alkohol 70% (untuk mensterilkan peralatan dan permukaan tangan)

Proses Pembuatan minuman Kombucha :
1.      Tahap Pembuatan Teh Manis
Buat the seperti biasa lalu tambahkan gula dan diaduk hingga rata.  Pindahkan  kedalam toples yang terbuat dari gelas/kaca. Kemudian tutup rapat dan biarkan  teh manis dingin. Pastikan toples telah bersih dan steril dengan cara mengelapnya menggunakan kain yang sudah di semprot alkohol 70%.
2.      Tahap Inokulasi
Setelah teh manis dalam toples mendingin/hangat-hangat kuku, tambahkan 10%  air bibit teh kombucha  kemudian diaduk dengan sendok yang telah disterilkan dengan alkohol. Setelah itu masukkan  pula bibit kombucha yang  berupa lapisan selulosa. Segera tutup kembali toples untuk menghindari kontaminasi. Toples ditutup rapat selama 24 jam.

3.      Tahap Fermentasi
Setelah 24 jam, ganti tutup toples tersebut dengan menggunakan kain bersih yang telah disemprot alkohol 70% . Penutupan dengan kain ditujukan agar udara bisa masuk tapi sekaligus menghambat masuknya organisme pengganggu seperti semut, lalat, nyamuk, ataupun  mikroba dan debu/polutan lainnya yang bisa mengkontaminasi larutan teh kombucha. Tanpa oksigen, bibit kombucha tidak dapat tumbuh dengan baik. Ikat mulut toples dengan karet/tali kemudian  fermentasi/simpan pada suhu kamar selama 7-14 hari. Semakin lama masa fermentasi maka larutan akan semakin asam.

Manfaat Kombucha
  1. Kandungan enzim. Enzim merupakan bagian dari protein yang terkandung dalam Teh kombucha. Enzim ini berfungsi sebagai melancarkan (bahkan mempercepat) proses reaksi biokimia di dalam tubuh.
  2. Sekelompok senyawa Asam organik
    1. Asam Amino yang berfungsi memperbaiki jaringan sel tubuh yang rusak dan dijadikan andalan sebagai antibodi melawan virus dan bakteri.
    2. Asam Malat yang berfungsi untuk membersihkan segala racun dalam tubuh (detoksifikasi).
    3. Asam Nukleat yang berperan untuk media regenerasi sel.
    4. Asam Oksalat yang berperan untuk pendukung sel dalam memproduksi energi.
    5. Asam Asetat yang berfungsi untuk menghancurkan pertumbuhan bakteri berpenyakit didalam tubuh (berfungsi sebagai antiseptik) serta berfungsi untuk melancarkan pencernaan.
    6. Asam Glukonat efektif dalam infeksi yeast seperti Candida.
  3. Vitamin C dan Beragam Vitamin B Kompleks: Vitamin B1 (Tiamin), Vitamin B2 (Riboflavin), Vitamin B3 (Niasin Nicotinic Acid), Vitamin B6 (Piridoksin), Vitamin B12 (Sianokobalamin), Vitamin B15.

Menafsirkan Kritik DPR dalam UU MD3




Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3) yang sudah berlaku tengahan Maret ini menuai kontroversi dari berbagai kalangan. Permasalahan terjadi di antaranya karena perbedaan penafsiran terhadap Pasal 122 Huruf K yang berkaitan dengan tindakan hukum bagi yang merendahkan kehormatan DPR. Polemik dimulai sejak di parlemen ketika 2 partai memilih untuk walk out tidak menyetujui kebijakan, dan sikap presiden yang tidak menandatangani persetujuan undang-undang tersebut. Sementara itu beberapa pihak melakukan demonstarasi menuntut pemerintah mengeluarkan peraturan pengganti undang-undang (perpu), hingga pengajuan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi.
Terlepas dari kepentingan politik, negara demokrasi selalu terbuka kritikan masyarakat kepada pemerintahan negara. Lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif dengan konsep check and balance membagi kekuasaan sesuai tugas dan fungsinya dengan saling mengawasi. Konstitusi telah menjamin bahwa negara ini adalah negara hukum, sehingga tidak akan ada lembaga yang kebal terhadap hukum, bahkan lembaga peradilan itu sendiri. Kritikan adalah sesuatu yang wajar dan sah, bahkan dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E ayat 3, yang menjelaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Akan tetapi setiap masyarakat ataupun anggota/lembaga dewan itu sendiri tidak dapat menggunakan haknya sewenang-wenang, karena terdapat kewajiban yang melekat pada pelaksanaan suatu hak. Pasal 28J ayat 2 menjelaskan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang untuk menjamin penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Permasalahan yang terjadi hingga saat ini lebih dari sekedar menafsirkan kata merendahkan kehormatan DPR, namun lebih kepada menafsirkan pembangunan sikap dewasa masyarakat ataupun anggota/lembaga dewan itu sendiri terhadap tujuan kesejahtaraan negara yang belum tuntas. Tujuan yang baik bagi siapapun akan diterima jika dilakukan dengan cara yang benar dan baik pula, sehingga siapapun yang diperlakukan secara baik seharusnya dapat menerima suatu kritikan untuk mewujudkan kebenaran dan kebaikan dari tujuan tersebut.

Muhammad Salisul Khakim, S.IP.,M.Sc
Dosen Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Universitas ‘Aisyiyah Yogyakarta


Balik Kecantikan Cadar di Perguruan Tinggi


Oleh: Muhammad Khakim

Kondisi sosiologis bangsa Indonesia terdiri dari masyarakat multikultural yang perlu dijunjung tinggi, dihormati, dan terus dipertahankan, karena dengan pengakuan atas keberagaman inilah bangsa Indonesia terkonstruksi secara dinamis. Kondisi multikultural yang terdapat di Indonesia tercermin dalam keanekaragaman ras, agama, suku dan berbagai golongan.1 Toleransi kehidupan di wilayah yang beragam ini mutlak dibutuhkan, dengan harapan dapat membuat warga negara saling menghormati dan menghargai satu sama lain dalam lembaga pendidikan yang saat ini diuji secara sosiologis, religius, bahkan politis. UIN Sunan Kalijaga telah mengeluarkan surat resmi Nomor B- 1031/Un.02/R/AK.00.3/02/2018 untuk pendataan mahasiswi yang bercadar. UIN mengungkapkan 41 mahasiswi bercadar akan dibina oleh tim konseling dalam tujuh tahap, dan jika tetap bercadar mereka dipersilakan keluar. Rektor UIN Yudian Wahyudi menjelaskan sebagai kampus negeri harus berdiri sesuai Islam yang moderat atau Islam nusantara, yaitu Islam yang mengakui UUD 1945, Pancasila, Kebhinnekaan dan NKRI. Wakil Rektor III UIN Sunan Kalijaga Waryono menjelaskan dasar ketentuan cadar di kampusnya berdasar pada pedoman Saddu Dzariah sebagai ilmu hukum dalam Islam. Pedoman ini juga yang akhirnya melatarbelakangi kampus tersebut membatalkan kebijakan cadar pada 10 Maret 2018.3 Peristiwa ini pun menarik Perguruan Tinggi Swasta (Islam) maupun Negeri lainnya dalam mengelola kebijakan terkait penyelenggaraan pendidikan tinggi.

Permasalahan di atas merupakan dinamika multikulturalisme dalam negara demokrasi. Lahirnya toleransi hingga saat ini tidak lebih bermula dari tuntutan terhadap keharmonisan tanah air sejak awal kemerdekaan. Keberagaman agama, ras, suku, dan budaya menjadi tantangan toleransi terbesar bagi negara yang mayoritas masyarakatnya beragama Islam dengan berideologi Pancasila ini. Toleransi beragama mencakup masalah-masalah yang berkaitan dengan keyakinan pada diri manusia yang berhubungan dengan akidah atau yang berhubungan dengan kepercayaan seseorang terhadap ajaran dari Tuhan yang diyakininya. Norma etika yang perlu dibangun untuk menjaga sikap toleransi kebebasan beragama di antaranya adalah menghormati eksistensi agama lain, yaitu dengan pengertian untuk saling menghormati perbedaan ajaran setiap pemeluk agama dan penghayat kepercayaan.

Hak setiap individu4 terkait dengan kebebasan beragama dalam hal ini dijamin oleh negara hukum, sebagaimana yang tertuang dalam UUD 1945 pasal 28E ayat 2 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan. Selain itu, dalam pasal 28I ayat 1 diakui bahwa hak untuk beragama merupakan Hak Asasi Manusia, serta dalam pasal 29 ayat 2 yang juga menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Namun, regulasi tersebut masih perlu diawasi dan dievaluasi keberlangsungannya dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi, karena masih adanya potensi kasus yang bertentangan dalam menjamin mahasiswa sebagai warga negara yang sah untuk menjalankan kepercayaannya di lembaga pendidikan. Fenomena penggunaan cadar merupakan tantangan dalam negeri ini ketika pada satu sisi ingin menjaga syariat Islam secara khaffah, namun pada sisi lain beberapa pihak mengindikasikannya sebagai radikalisme. Hal yang membatasi hak kebebasan seseorang dalam menyakini kepercayaannya telah mengindikasikan adanya bentuk intoleransi di Perguruan Tinggi. Dengan demikian, kebijakan yang diterapkan oleh Perguruan Tinggi juga harus memperhatikan kebebasan dalam memilih keyakinan bagi para mahasiswa yang beragama Islam maupun non-Islam. Berbagai bentuk intoleransi yang terjadi antar kelompok agama pada prinsipnya terdapat tiga pandangan. Pertama, kurang tegasnya penegakan hukum dan kurangnya ketaatan pada peraturan. Kedua, bahwa keadaan akan harmonis dan kondusif di daerah-daerah dimana kelompok agama mayoritas berjumlah jauh lebih besar dibandingkan kelompok agama minotitas, artinya yang berkuasa adalah agama yang mayoritas. Terakhir, masyarakat dan pemimpin agama umumnya menilai bahwa di daerahnya toleransi beragama sangat baik dan tidak ada masalah yang signifikan.5 Ketiga bentuk intoleransi ini erat kaitannya dengan penegakan hukum dan kebijakan di Perguruan Tinggi, karena ketaatan mahasiswa tergantung pada kenyamanan dan kesesuaian regulasi yang telah ditetapkan tanpa mendiskriminasikan pihak atau golongan tertentu. Kebijakan yang dibuat berfungsi untuk mengatur tata kehidupan berdasarkan nilainilai budaya, etika, serta tata krama dalam bermasyarakat yang multikultural. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 Ayat 2 telah menegaskan bahwa Negara menjamin kemerdekaan warga negara untuk memeluk dan beribadat menurut agama dan kepercayaan seseorang. Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 6 Ayat 2 juga menjelaskan bahwa Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan prinsip demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai agama, nilai budaya, kemajemukan, persatuan, dan kesatuan bangsa. Aturan hukum di atas menitikberatkan agar pemerintah melalui lembaga Perguruan Tinggi ikut serta dalam menjunjung tinggi dalam membangun toleransi terhadap perbedaan seseorang dalam memeluk dan mengamalkan suatu agama. Payung hukum sebagaimana yang telah dijelaskan tersebut menegaskan bahwa kebijakan yang dibangun di Perguruan Tinggi harus memperhatikan kebutuhan para mahasiswa dengan berbagai jenis agama dan kepercayaannya. Pendidikan agama dengan pendekatan kultural artinya digunakan tanpa untuk menjamin penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. menggunakan label Islam, tetapi menekankan pengamalan nilai-nilai universal yang menjadi kebutuhan manusia yang berlaku di masyarakat. Kebijakan dengan menanamkan pendidikan agama di lingkungan Perguruan Tinggi memiliki pengaruh penting dalam membangun hubungan toleransi antar mahasiswa, terutama dengan mengedepankan pendekatan multikultural.

Beberapa Perguruan Tinggi di Daerah Istimewa Yogyakarta yang dapat menjadi contoh bentuk toleransi adalah Universitas Sanata Dharma Yogyakarta. Yayasan Katolik ini menyediakan fasilitas beribadah bagi mahasiswa muslim, di setiap fakultas memiliki mushola yang lengkap dengan sajadah, mukenah, dan sarung. Prijatma selaku Rektor Universitas Sanata Dharma mengungkapkan bahwa permasalahan intoleransi menjadi tidak sederhana dan tidak bisa digeneralisir, oleh karena itu Perguruan Tinggi harus mengambil tanggung jawab peradaban. Pihaknya menjelaskan salah satu bentuk kegiatan konkrit dari toleransi yaitu dengan mengadakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) lintas iman dan budaya.8 Hal ini membuktikan bahwa Perguruan Tinggi non Islam pun dapat menerapkan toleransi antar umat beragama dengan baik. Sehingga diharapkan hal tersebut juga dapat diterapkan kepada mahasiswa non muslim yang terdapat di Perguruan Tinggi Islam khususnya di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Penerapan bentuk toleransi, rasa empati dan menghormati sesama manusia erat kaitanya dengan memperjuangkan Hak Asasi Manusia. Kebebasan beragama merupakan Hak Asasi Manusia sebagai upaya ijtihad untuk mengolaborasikan nilai kemanusiaan dan menghargai hak-hak individu di dalam memilih imamnya masing-masing. Inti sari dalam ijtihad dalam hal konteks Hak Asasi Manusia adalah menciptakan perdamaian, resolusi konflik, dan toleransi beragama dengan mendukung kampanye kebebasan agama bagi semua manusia dan membebaskan manusia dalam belenggu diskriminasi.9 Hal ini menunjukkan bahwa kepercayaan seseorang dalam menjalankan ibadahnya merupakan hak asasi, sehingga tindakan yang mengancam dan mendiskriminasikan kepercayaan seseorang tersebut dapat dikatakan sebagai tindakan yang intoleran karena telah melanggar hak asasinya. Dengan demikian, nilai kemanusiaan yang terlahir dari nilai ketuhanan menjadi penting untuk menjaga keharmonisan dan kecantikan peradaban nusantara yang telah terlahir dari embrio keanekaragaman suku, agama, ras, dan antar golongan.

Our Location