Tagged Under:

Diskusi Mingguan #26: Prospek Pasca Tax Amnesty terhadap Kesejahteraan Rakyat

Ditulis oleh: Korneles Materay
Pelataran Tugu Jogja, 08 April 2017

Pada tanggal 1 Juni 2016 DPR RI bersama Presiden RI telah menyetujui dan mensahkan UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Sedianya ini adalah pilihan dan langkah progresif Pemerintah untuk mewujudkan negara kesejahteraan (welfare state) sebagaimana termaktub dalam Alinea IV UUD 1945. Sekian lama terjadi ketimpangan sosial di seluruh aras kelompok masyarakat, pembangunan sumber daya manusia yang tidak produktif, pengelolaan sumber daya alam yang tidak berpihak kepada masyarakat dan pembangunan infrastruktur yang kurang memadai sehingga menghambat tercapainya tujuan negara tersebut.
Dalam konsepsi negara hukum modern (welfare state, verzorgingsstaat), pemerintah diserahi kewajiban untuk menyelenggarakan kesejahteraan umum (bestuurzorg) (Ridwan,
2009:37). Fungsi pemerintahan kaitannya dengan kewajiban untuk menyelenggarakan kesejahteraan umum adalah fungsi dalam melaksanakan Administrasi Pemerintahan yang meliputi  fungsi  pengaturan,  pelayanan,  pembangunan,  pemberdayaan,  dan  pelindungan. Untuk mewujudkan cita-cita di atas, Pemerintah sebagai pengemban tugas utama harus mewujudkannya secara berkesinambungan dan perlu pendanaan yang cukup untuk mengakomodasi semua kebutuhan yang ada.

Selama ini terdapat 3 (tiga) macam sumber pendanaan negara, yaitu: (1) Penerimaan Perpajakan; (2) Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan Penerimaan Hibah/Bantuan Luar Negeri. Tabel berikut ini menggambarkan kondisi penerimaan negara.

Pajak ternyata masih merupakan sumber pemasukan negara yang terbesar namun dapat dikatakan bahwa hampir setiap tahun anggaran, pemasukan pajak tidak pernah cukup untuk membiayai kebutuhan negara. Sebab utama dari tidak terpenuhinya penerimaan pajak karena ketidakpatuhan wajib pajak dalam membayar pajak. Banyak wajib pajak yang melakukan pengemplangan/tidak membayar pajak.
Hal ini bisa karena adanya aktivitas pengelabuan pajak seperti underground economy (ekonomi bawah tanah) sehingga tidak terekam oleh sistem pengawasan dan keuangan Indonesia. Sumbangsih kondisi ini bermacam-macam namun salah satu yang sangat potensial adalah karena sistem perpajakan  Indonesia menganut  self assessment system  yaitu wajib pajak mempunyai kewajiban mulai dari menghitung sampai melaporkan sendiri hutang pajaknya yang rentan untuk dimanipulasikan. Perbuatan ini merupakan bentuk dari penghargaan negara terhadap hak asasi manusia rakyatnya dan juga sistem integrasi kepercayaan bangsa. Korupsi di bidang perpajakan juga turut memperparah proses menuju kesejahteraan akibat penyokong berupa dana dicuri habis oleh para pencuri berdasi.
Lahirnya kebijakan tax amnesty adalah bagian dari strategi Pemerintah untuk menarik dana dari masyarakat wajib pajak. Selama ini kekayaan banyak wajib pajak banyak terparkir di luar negeri dengan menikmati fasilitas berupa bebas pajak (tax heaven). Berdasarkan data Global Financial Integrity tahun 2015 disebutkan bahwa sebenarnya potensi dana warga Indonesia  tercatat  di  luar  negeri  sebesar  Rp3.147  triliun.  Dana-dana  tersebut  biasanya “diparkir di  wilayah  yang menetapkan  pajak sangat kecil atau bebas  pajak  (tax heaven countries)  (Eri  Hariyanto,  2016).  Jikalau  potensi  dana  yang  besar  ini  bila  dimasukan semuanya ke dalam negeri bisa cukup untuk memenuhi kebutuhan negara. Perilaku menyimpang ini harus segera dihilangkan karena setiap wajib pajak mempunyai hak dan kewajiban yang sama terhadap perpajakan Indonesia. Taktik Pengampunan Pajak sebagai jalan untuk menggiring masuk wajib pajak nakal.
Berbasis pada kebutuhan Pemerintah, Melikaoui Moulou (2015) mendefinisikan tax amnesty sebagai program pemerintah yang memungkinkan warga negaranya secara sukarela untuk kembali membayar pajak yang mana pajak sebelum telah menjadi hutang pajak tidak dikenai sanksi. Tax amnesty Indonesia tahun 2016 meliputi penghapusan sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana perpajakan hanya dengan syarat mengungkap harta dan membayar uang tebusan. Tujuan umum (rasio legis) dari kebijakan tax amnesty ini, yaitu: (1) mempercepat  pertumbuhan  dan  restrukturisasi  ekonomi  melalui  pengalihan  Harta,  yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar Rupiah,  penurunan  suku  bunga,  dan  peningkatan  investasi;  (2)  mendorong  reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan   yang   lebih   valid,   komprehensif,   dan   terintegrasi;   dan   (3)  meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan.
Ditinjau  dari  perspektif  fungsi  perpajakan,  secara  umum  dikenal  2  (dua)  macam fungsi yaitu: (1) fungsi mengatur (reguleren); dan (2) fungsi anggaran (budgeter). Fungsi reguleren bertalian penggunaan pajak untuk dapat mendorong dan mengendalikan kegiatan masyarakat agar sejalan dengan rencana dan keinginan pemerintah. Fungsi anggaran bertalian dengan pajak sebagai alat atau instrumen yang digunakan untuk memasukan dana sebesar- besarnya ke dalam kas negara (Sri Pudyatmoko, 2008:16-17).

Terkait  dengan  fungsi  tersebut,  kebijakan  tax  amnesty  2016  mengandung  kedua fungsi di atas, namun lebih menitikberatkan pada fungsi mengatur karena mengarahkan pada tujuan tertentu dan lebih fokus kepada sistem perpajakan yang ideal di masa depan. Sistem kebijakan perpajakan yang ideal adalah yang baik secara administrasi perpajakan (tax administration), kebijakan perpajakan (tax policy) dan hukum pajak (tax law). Diharapkan setelah banyak wajib pajak yang mengikuti maka tersedia basis data yang cukup akurat dan meningkatkan kepatuhan. Disamping itu pula jelas ada pendapatan negara dari uang tebusan (fungsi budgeter). Sebagaimana dikatakan oleh Eric Le Borgne and Katherine Baer (2008:20) “dalam jangka pendek tax amnesty menjadi sumber tambahan pendapatan. Dalam jangka menengah, program tax amnesty diharapkan dapat meningkatkan basis pajak dan mengumpulkan pendapatan di masa depan. Dalam kata lain, tax amnesty akan mampu meningkatkan kepatuhan.”

Share on :

0 komentar:

Posting Komentar

Our Location